JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, pada Jumat (1/10/2021), kemarin. Wahid diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Penyidik mencecar beragam pertanyaan terhadap Abdul Wahid. Salah satunya, soal uang yang disita penyidik saat menggeledah kediaman Abdul Wahid beberapa waktu lalu. Abdul Wahid diduga dikonfirmasi penyidik soal asal-muasal uang tersebut.
"Dikonfirmasi juga terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: KPK Panggil Istri Bupati Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Suap Proyek Irigasi
Tak hanya itu, penyidik juga mengonfirmasi Abdul Wahid soal adanya dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Geledah Rumah Bupati dan Plt Kadis PU HSU, KPK Amankan Uang hingga Dokumen
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).