JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya di kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
"Iya ( nanti diperiksa sebagai tersangka)," kata Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Terkait dengan hal itu, Andi menyebut, penyidik bakal meminta izin terlebih dahulu dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan lima tersangka tersebut.
"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," ujar Andi.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.