Ia menuturkan, pelaku ditangkap bermula dari laporan pengurus Masjid Al-Badar Selindung, yang mengaku kehilangan uang dalam kotak amal. Uang tersebut diperkirakan sejumlah Rp2,6 juta. Di masjid itu, wajah pelaku terpampang jelas dalam rekaman kamera CCTV.
"Tenyata rekaman CCTV yang viral di Masjid Raya Tuatunu, juga pelaku ini yang melakukannya. Pelaku saat ini kami amankan di Satreskrim," ujarnya.
Dari tengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang berbagai pecahan senilai Rp 300.200, kotak amal dan barang bukti lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.