Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |05:41 WIB
Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," kata Afrizal.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement