Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB.
Baca juga: Bobol Mesin EDC, Mahasiswi di Palembang Ditangkap
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.