Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerugian Kasus Penipuan Burhanuddin Capai Rp233 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Oktober 2021 |11:11 WIB
Kerugian Kasus Penipuan Burhanuddin Capai Rp233 Miliar
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Polri)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, Burhanuddin.

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.

Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.

Baca juga: Bareskrim Dikabarkan Tangkap Buronan Burhanuddin

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement