JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, Burhanuddin.
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.