Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencabulan Ayah pada 3 Anak Kandung Ditutup, Polri Pastikan Bisa Dibuka Lagi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |15:37 WIB
Kasus Pencabulan Ayah pada 3 Anak Kandung Ditutup, Polri Pastikan Bisa Dibuka Lagi
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan ayah pada tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang telah ditutup bisa kembali dibuka penyidikannya jika ke depannya ditemukan bukti atau novum baru terkait perkara tersebut.

Diketahui, Polres Luwu Timur menghentikan penyidikan perkara tersebut karena tidak mendapatkan barang bukti yang cukup.

"Apabila kami bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya, ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Rusdi memaparkan, ketika peristiwa ini terjadi pada tahun 2019, polisi melakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara. Namun, dari proses itu, polisi menyatakan tak menemukan adanya bukti yang cukup kuat.

Baca Juga : Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

"Memang sudah dihentikan penyidikan, karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final, apabila memang ditemukan bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ujar Rusdi.

Sekadar mengingatkan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya. Tak hanya itu, perbuatan keji itu diduga juga dilakukan bersama dua orang temannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement