JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menegaskan jika keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu di tangan KPU.
Dirinya meminta agar pemerintah tak terjebak pada ego dan gengsi karena telah mengusulkan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Hal ini dikatakannya merespons kembali gagalnya jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 6 Oktober kemarin.
Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu Digelar 15 Mei 2024, Ini Tanggapan Demokrat
Baca juga: Romantisnya Presiden Jokowi dan Iriana Susuri Hutan Mangrove di Bali
"Saya mengajak semua pihak, terutama pemerintah agar tidak terjebak ke ego dan gengsi karena telanjur mengumumkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan pemilu," kata Luqman dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Dia menyampaikan bahwa DPR dan Pemerintah dalam hal penentuan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu posisinya hanya memberi saran dan usulan. Sementara, kewenangan memutuskan hari dan tanggal coblosan pemilu ada di tangan KPU.
"Hal itu jelas menurut pasal 347 UU 7 tahun 2017," ujar dia memaparkan.
Dirinya percaya KPU memiliki kemampuan dan pengalaman praktikal dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada yang menuntun mereka menyusun tahapan dan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 lebih matang berdasarkan pertimbangan utama agar setiap tahapan pemilu dapat dijalankan dengan berkualitas.
"Saya mengajak pemerintah, ayo kita dukung bersama-sama rencana KPU yang telah menyusun tahapan dan jadwal Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024," pungkasnya.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.