"Setidaknya pelaku sudah 24 kali beraksi," ujar Kapolsek Plaju, AKP Novel Siswandi, Senin (11/10/2021).
Saat ini, petugas masih memburu satu orang lagi rekan pelaku yang terliat dalam komplotan akbar kancil. Aklibat ulahnya, kini pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara di atas lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.