DENPASAR - I Nengah Kicen (33), warga Karangasem, Bali, ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak kandungnya sampai tewas.
Korban I Kadek Sepi (13), tewas oleh pedang-pedangan yang biasa dia pakai untuk bermain. Kicen menggunakan mainan itu untuk menghajar anaknya tanpa ampun.
"Sudah naik statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna ketika dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga:Â Â Seorang Ibu Tega Pukuli Anaknya Gegara Tak Dapat Uang saat Ngamen
Penetapan tersangka didasarkan hasil autopsi RS Sanglah yang menemukan indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan Kadek Sepi meregang nyawa.
Dari hasil penyidikan, Kicen diduga menghajar putranya dengan mainan pedang-pedangan yang terbuat dari kayu sepanjang 56 cm dan tongkat bambu sepanjang 148 cm.
Alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi IKH, adik kandung korban. Dia melihat kakaknya dipukul dengan tongkat bambu di bagian leher belakang oleh ayahnya.
Akibat penganiayaan itu, Kadek Sepi meninggal di rumhanya di Desa Purwakerti, 21 September 2021 lalu. Untuk mengautopsi jenasah, polisi harus membongkar makam korban.
Baca Juga:Â Â Diduga karena WiFi, Pria Ini Dibacok Tetangga Pakai Kapak
(Ari)