Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PPKM, Wali Kota Sutiaji Didenda Rp25 Juta

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |16:42 WIB
Langgar PPKM, Wali Kota Sutiaji Didenda Rp25 Juta
Wali Kota Malang Sutiaji (Foto: Okezone)
A
A
A

MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya diputuskan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini diberikan oleh hakim, melalui sidang yang dilakukan pada Selasa (12/10/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Humas PN Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza Utama menyatakan, Sutiaji diberikan denda sebesar Rp25 juta, jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Reza Utama, saat dihubungi MNC Portal.

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Paling Cocok untuk Masyarakat Indonesia

Selain Sutiaji, hakim juga memutuskan bersalah kepada dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Arif Satyawan. Keduanya pun dijatuhi denda masing uang tunai Rp15 juta atau kurungan sepuluh hari, untuk Sekda Kota Malang.

Sementara untuk Kabag Umum Arif Satyawan dijatuhi hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama delapan hari.

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," ungkap Reza kembali.

Baca Juga:  PPKM Tidak Boleh Berhenti Kendati Positivity Rate Sudah di Bawah 5%

Ia menambahkan, sejauh ini PN Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement