TULUNGAGUNG - Seorang oknum kepala desa di Tulungagung, Jawa Timur, yang didakwa melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pesta ulang tahun mewah untuk anaknya saat pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pada awal 2021, akhirnya divonis denda Rp8 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Keputusan sidang itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengandilan Negeri Tulungagung, Selasa siang. "Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo dikonfirmasi usai sidang pembacaan vonis.
Baca juga: Langgar Prokes, Pembelajaran Tatap Muka di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan
Putusan itu diterima oleh pihak tersangka Hariyanto, oknum Kades Karangsari yang dinyatakan bersalah karena sengaja menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang banyak orang saat pemberlakuan PSBB di sejumlah jalan protokol kota. Namun, pihak jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir.