Ia menyebutkan, pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personil-personilnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya harus segera di evaluasi agar ada perbaikan.
"Meski pada masa PPKM level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa izin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis. Kuncinya dalam melakukan tindakan harus proporsional," pungkas Poengky Indarti.
Sebagaimana diketahui unjuk rasa mahasiswa yang berujung salah satu oknum polisi membanting mahasiswa tersebut bermula ketika mahasiswa memaksa menemui Bupati Tangerang di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.
Masih dalam momen HUT ke-389 Kabupaten Tangerang tersebut aksi unjuk rasa kemudian berujung aksi saling dorong antara mahasiswa pendemo dengan polisi. Dalam kericuhan tersebut ada oknum anggota polisi membanting salah satu pendemo dengan inisial MFA yang terekam video dan viral di media sosial.
Baca juga: Insiden Polisi Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang: Saya Minta Maaf
(Fakhrizal Fakhri )