JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut tindakan polisi membanting seorang mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang tak sesuai prinsip hak asasi manusia.
Menurut dia, insiden itu berpotensi melanggar HAM.
Anam mengatakan, selain dua hal di atas tentunya secara mendasar, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut berpotensi melanggar protap internal polisi.
"Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tentu aja ini potensial melanggar HAM. Dan juga kami yakin potensial melanggar protap internal kepolisian," tutur Anam dalam keterangan video, Kamis (14/10/2021).
Oleh karenanya, sambung Anam, kejadian tersebut harus diupayakan agar tidak berulang kembali dimana pun dan untuk siapapun di seluruh Indonesia. Menurut Anam, Komnas HAM mengecam tindakan represif kepolisian tersebut.
Baca juga: Sanksi untuk Polisi yang Banting Mahasiswa Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam
"Kami ingatkan bahwa pak Kapolri itu juga mengatakan pendekatannya harus humanis. Kami ingatkan kembali pendekatannya harus humanis, tisak boleh represif maupun kekerasan," ungkapnya.
Lebih jauh dipaparkan Anam, Komnas HAM saat ini telah melakukan pemantauan awal pascainsiden itu. Salah satunya dengan berkomunikasi dengan Kapolres Tangerang.
Baca juga: Kapolres Tangerang Ungkap Rontgen Mahasiswa Korban 'Smackdown', Hasilnya Mengejutkan!