MUBA - Seorang pria berinisial RH (26) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah merekam dan menyebarkan video porno dirinya bersama teman wanitanya berinsial M.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan peristiwa itu bermula saat RH merekam persetubuhannya yang dilakukan di kamar rumah korban pada 26 Juli 2021.
"Keduanya memang memiliki hubungan kedekatan. Meskipun korban M ini sebenarnya sudah memiliki suami," katanya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Astaga! Sekdes Selingkuh dengan Pembantu saat Istrinya Kerja