JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya bakal menggelar sidang kasus unlawful killing laskar FPI pada besok, Senin 17 Oktober 2021. Adapun agenda sidang perdana itu berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencananya Senin 18 Oktober 2021 besok sidang perdana, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Menurutnya, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.
PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya peridangan.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Segera Disidang
"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," tuturnya.
Sekedar diketahui, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim