Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |17:37 WIB
Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus <i>Unlawful Killing</i> Laskar FPI
Foto: Istimewa
A
A
A

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa tersebut, yakni Primair pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Target Pelimpahan Tahap I Berkas Kasus Penembakan Laskar FPI Sebelum Lebaran

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement