Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |17:37 WIB
Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus <i>Unlawful Killing</i> Laskar FPI
Foto: Istimewa
A
A
A

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa tersebut, yakni Primair pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Target Pelimpahan Tahap I Berkas Kasus Penembakan Laskar FPI Sebelum Lebaran

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement