Sementara itu, kuasa hukum TM, Heri Wijaya mengatakan, kliennya merupakan korban pinjol ilegal. Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.
"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka. Ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," papar Heri.
Sebelumnya, kata Heri, TM memang pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pinjaman sudah dilunasi tanpa ada masalah.
"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ungkapnya.
Heri juga menjelaskan bahwa ada ragam teror yang dialami kliennya, mulai dari makian hingga ancaman berupa penyebaran identitas dan utang ke seluruh nomor kontak yang ada di ponsel kliennya.
"Bahkan, terornya itu sampai disebar foto dengan tulisan tidak pantas, dianggap pencuri, pelaku kejahatan yang kata-katanya tidak pantas, sehingga menggoncang psikis korban dan keluarganya," jelasnya.
"Menurut kami, utang itu bukan sebuah pelanggaran hukum, justru cara menagihnya yang melawan hukum. Tapi, kita tidak bisa juga memaksa orang untuk bicara bahwa mereka korban karena ada ketakutan yang diciptakan oleh pinjol dengan ancaman-ancaman seperti mengirim orang, melakukan penculikan, dan macam-macam," tutur Heri.
(Erha Aprili Ramadhoni)