Ini adalah untuk pertama kalinya salat berjamaah di dua masjid tersebut dilakukan tanpa social distancing atau jaga jarak, sejak pandemi Covid-19 terjadi secara global sekitar satu setengah tahun lalu.
Selama kurun waktu ini, pihak berwenang di Arab membatasi jumlah jemaah dan salat berjamaah harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Karena pandemi pula, ibadah haji hanya diikuti oleh puluhan ribu orang yang tinggal di Arab Saudi, padahal biasanya ibadah ini diikuti oleh sekitar 2,5 juta orang dari seluruh dunia.
Pembatasan kapasitas dan kewajiban jaga jarak di Masjidil Haram di Mekah dicabut mulai hari Minggu (17/10).
Pengurus Masjidil Haram, Dr. Saad bin Mohammed Al-Muhaimid, mengatakan pencabutan pembatasan kapasitas dilakukan dengan tetap memastikan keamanan bagi para jemaah.
Al-Muhaimid menambahkan, jemaah tetap diminta untuk memakai masker dan melakukan reservasi melalui aplikasi khusus.
Media resmi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Haramain Sharifain, melalui Twitter menjelaskan bahwa jemaah harus melakukan reservasi melalui apliasi Tawakalna atau Eatmarna.
Bagi jemaah berusia 12 tahun ke atas juga harus divaksin dua kali.
Akun Haramain Sharifain juga mengunggah foto-foto salat berjamaah di Masjidil Haram tanpa jaga jarak. Tulisan di unggahan ini berbunyi, "Jalan menuju normalitas."
Pencabutan kapasitas dan pelonggaran social distancing mulai diterapkan pada salat Subuh berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, hari Minggu (17/10).
Foto-foto yang beredar memperlihatkan para jemaah berdiri pada saf yang lurus dan rapat.
Sebelumnya, para pekerja di Masjidil Haram selepas Isya pada Sabtu (16/10) terlihat melepas stiker tanda jemaah harus menerapkan jaga jarak antara satu hingga dua meter, yang selama ini tertempel di lantai masjid.
Terhitung mulai hari Minggu (17/10), jaga jarak tak lagi wajib di acara-acara warga maupun di tempat-tempat umum seperti transportasi publik, restoran, sinema, dan pusat perbelanjaan.
Masker juga tak harus dikenakan di ruang terbuka, kecuali di tempat-tempat khusus seperti di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
(Susi Susanti)