Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mertua Perkosa Menantu saat Tertidur, Mengaku Tergoda Keseksian Korban

Dosaino Ariga , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |15:38 WIB
Mertua Perkosa Menantu saat Tertidur, Mengaku Tergoda Keseksian Korban
Pelaku pemerkosa menantu. (Foto: Dosaino)
A
A
A

Sementara saat diminta tanggapannya terkait pemerkosaan tersebut, dirinya mangaku khilaf karena melihat keseksian tubuh korban.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 47 jo Pasal 55 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara selama 150 bulan paling sedikit dan maksimal 200 bulan

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement