Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub Terapkan Ganjil-Genap di Taman Margasatwa Ragunan

Antara , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |13:29 WIB
Dishub Terapkan Ganjil-Genap di Taman Margasatwa Ragunan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai besok, Jumat 22 Oktober 2021 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan yang salinannya diterima di Jakarta, Kamis.

SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.

Baca juga: Ganjil-Genap Diberlakukan di Jalur Puncak dan Sentul pada 19-20 Oktober

Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca juga: Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Ini Penjelasan Teknisnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement