Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, misalnya pelaku APP sebagai fasilitator yang menyediakan tempat untuk penyimpanan ganja. Dia mendapat jatah Rp700 ribu per bulan.
"Pelaku perannya berbeda-beda. Kalau yang menjual dapat keuntungan Rp300 ribu dalam setiap 1 kilo penjualan," terangnya.
Jika ditaksir, maka jumlah 31,7 kilo ganja itu setara dengan nilai Rp155 juta. Dalam setiap penjualan, para pelaku memecah paket menjadi beberapa bagian tergantung dari pesanan.
"Setiap penjualan tergantung pesanan," ucapnya.
Hedwin mengatakan, meski telah berhasil mengamankan 3 pelaku namun pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat.
"Masih kita kejar pelaku yang lain. Sedangkan sumber paket ganja ini masih kita telusuri," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)