Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Bulan Pinjam Rp5 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Harus Bayar Rp80 Juta

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |12:09 WIB
Satu Bulan Pinjam Rp5 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Harus Bayar Rp80 Juta
Polda Jabar mengungkap pinjol ilegal (Foto: MPI)
A
A
A

Namun yang jelas, kata Arif, hingga saat ini, pihaknya telah menerima 37 pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini. Selain itu, pihaknya pun telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal ini.

"Dari struktur perusahaan, tersangka yang sudah kami amankan sudah paling top, meski tidak menutup kemungkinan ada founder-founder lain. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga sudah menikah hotline aduan, hingga tadi malam saja, 10 aduan masyarakat sudah kami terima," katanya.

Diketahui, hingga saat ini, Polda Jabar sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya depresi hingga masuk rumah sakit itu.

Penetapan tersangka dilakukan pascapenggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.

Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement