Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bertemu BPJS Kesehatan, UNHCR Berharap Pengungsi Dapat Akses Jaminan Kesehatan

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |15:30 WIB
Bertemu BPJS Kesehatan, UNHCR Berharap Pengungsi Dapat Akses Jaminan Kesehatan
Pertemuan secara daring antara BPJS Kesehatan dengan United High Commissioner for Refugees. ( Foto: Dok BPJS Kesehatan)
A
A
A

JAKARTA- Perlindungan terhadap para pengungsi yang berada di Indonesia menjadi hal yang penting, salah satunya untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan serta perlindungan sesuai dengan standar internasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam pertemuan secara daring dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Kamis (21/10).

“Kami mengapresiasi langkah UNHCR yang terus meningkatkan perlindungan dan kepedulian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini sedang mengungsi di Indonesia dalam mendapatkan hak dan perlakuan yang berkeadilan. Mereka yang tidak bisa mendapatkan hak perlindungan di negara asalnya perlu diberikan perhatian untuk tetap mendapatkan rasa aman dan hak perlindungan sosial yang sama dengan masyarakat umum lainnya,” kata Ghufron.

Sementara itu, salah satu perwakilan UNHCR di Indonesia yang hadir dalam pertemuan, Ann Mayman menjelaskan bahwa per September 2021, terdapat 13.273 pengungsi di Indonesia yang tersebar di beberapa wilayah.

Posisi Indonesia yang berada di antara negara-negara penerima pencari suaka dan pengungsi dalam jumlah besar, berpotensi untuk penambahan jumlah pengungsi di Indonesia, untuk itu langkah-langkah strategis perlu disiapkan dengan baik.

“Bagi para pengungsi yang berada di bawah naungan UNHCR, mereka akan dipastikan dapat terlindungi dan mendapatkan kebebasan atas bahaya yang mengancam terhadap dirinya. Namun, untuk mendukung langkah UNHCR dalam memberikan perlindungan, nantinya para pengungsi juga akan didorong untuk mendapatkan akses jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia,” tutur Ann.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyebut bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement