“Mekanisme jaminan kesehatan sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan mekanisme pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada para pengungsi di bawah naungan UNHCR,” kata Ghufron.
Senior Protection Officer UNHCR, Julia Zajkowski berpendapat bahwa hal ini menjadi dilema, karena satu sisi regulasi menyatakan bahwa peserta yang dapat hak JKN adalah WNA yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia, namun di sisi lain, pengungsi umumnya bahkan tidak bisa untuk mendapatkan pekerjaan di negara suaka.
Menutup pertemuan tersebut, Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan akan terus konsisten dalam mendukung peningkatan akses penjaminan pelayanan kesehatan bagi setiap peserta dan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
(CM)
(Karina Asta Widara )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.