Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Idris Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Hoaks

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |17:15 WIB
Gus Idris Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Hoaks
Kejari Kabupaten Malang menahan Gus Idris (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Idris Al Marbawy atau Gus Idris akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penahanan Gus Idris ini setelah pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Edi Handojo membenarkan penahanan Gus Idris yang tersangkut kasus informasi hoaks. Menurutnya, penahanan Gus Idris telah dilakukan pada Kamis 21 Oktober 2021 lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru.

"Ditahan sejak Kamis, artinya tidak boleh di rumah, asistennya ditahan juga. Penahanan ini merupakan rasa keadilan," ucap Edi ditemui awak media pada Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga:  6 Fakta Kontroversi Gus Idris, Video Hoaks Ditembak hingga Pasangan Gancet

Edi menambahkan, bila asisten Gus Idris berinisial YF terlebih dahulu ditahan. Menyusul kemudian adalah Gus Idris yang ditahan selama 20 hari hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Ditahan sampai menunggu pelimpahan di pengadilan ada waktu 20 hari," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gus Idris dari Ponpes Thoriqul Jannah diduga tertembak saat berada di Markas Nyi Ronggeng. Adegan Gus Idris tertembak ini terekam di video live youtube di kanal pribadinya Gus Idris Official. Dari lokasi yang disebutkan di video yang dibuat pada 28 Februari 2021 berada di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Di video berdurasi 4 menit 14 detik, tampak Gus Idris diduga mengalami tembakan oleh orang tak dikenal. Di video Gus Idris yang berjalan menuju mobil terkena dugaan tembakan hingga terkapar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement