Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil Genap Diperluas hingga 13 Jalan DKI Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |04:32 WIB
Ganjil Genap Diperluas hingga 13 Jalan DKI Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap (Gage) di Ibu Kota pada hari ini, Senin (25/10/2021).

Dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya disebutkan bahwa ganjil genap akan diperluas di 13 jalanan Ibu Kota.

Ganjil genap diterapkan pada Senin sampai dengan Jumat. Sementara pada akhir pekan dan libur nasional tidak diberlakukan.

Baca juga: Polisi Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap pada Jam Berangkat dan Pulang Kerja

Kebijakan kanjil genap ini berlaku setiap hari kerja di jam keberangkatan aktifitas kantor pukul 06.00-10.00 WIB dan jam pulang kantor pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Ancol, Ragunan, dan TMII Terapkan Ganjil-Genap

Berikut 13 jalanan yang menerapkan ganjil genap di antaranya:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement