Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita ISIS Jerman Dipenjara 10 Tahun karena Bunuh Gadis Yazidi di Irak

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |08:28 WIB
Wanita ISIS Jerman Dipenjara 10 Tahun karena Bunuh Gadis Yazidi di Irak
Wanita ISIS Jerman diadili di pengadilan (Foto: DPA via AP)
A
A
A

Wenisch diadili di Jerman karena prinsip hukum yurisdiksi universal, yang memungkinkan penuntutan atas dugaan kejahatan perang, termasuk genosida, yang terjadi di luar negeri. Kantor berita AFP melaporkan dia ditangkap di Turki pada 2016, kemudian diekstradisi ke Jerman.

Wenisch diduga bertugas di "pasukan anti-wakil" IS yang menegakkan aturan Islam yang ketat di Mosul dan Fallujah.

Pengacara hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di London Amal Clooney adalah bagian dari tim hukum yang mewakili ibu gadis itu.

Sementara itu, Wenisch, 30, membantah tuduhan itu. Pengacaranya mengatakan ibu anak itu, Nora, adalah saksi yang tidak dapat diandalkan, dan mereka menuduh tidak ada bukti bahwa gadis itu benar-benar meninggal. Nora dan gadis itu telah diperbudak oleh IS, bersama dengan banyak Yazidi lainnya.

Ini adalah salah satu kasus pertama kejahatan ISIS terhadap komunitas Yazidi yang diadili. Yazidi, sebuah kelompok Kurdi dari Irak utara, adalah target khusus dari kebrutalan ISIS.

Pada 2014 pejuang ISIS menyerbu ke jantung leluhur orang-orang Yazidi di Irak utara, menangkap ribuan wanita dan anak-anak sebagai budak.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement