Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita ISIS Jerman Dipenjara 10 Tahun karena Bunuh Gadis Yazidi di Irak

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |08:28 WIB
Wanita ISIS Jerman Dipenjara 10 Tahun karena Bunuh Gadis Yazidi di Irak
Wanita ISIS Jerman diadili di pengadilan (Foto: DPA via AP)
A
A
A

JERMAN - Seorang wanita Jerman yang bergabung dengan kelompok Negara Islam (ISIS) di Irak telah dipenjara selama 10 tahun di Munich atas pembunuhan seorang gadis Yazidi. Dia dan suaminya diketahui membeli gadis ini sebagai budak.

Jennifer Wenisch dinilai telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, setelah ditemukan berdiri di dekat suaminya ketika sang suami meninggalkan anak berusia lima tahun itu mati kehausan, dirantai di luar di bawah terik matahari.

Gadis itu meninggal di Fallujah, Irak pada 2015. Suami Wenisch, seorang jihadis Irak, diadili di Frankfurt. Vonis terhadap sang suami, Taha al-Jumailly, diharapkan bulan depan.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Afghanistan Tewaskan Puluhan Orang, ISIS Klaim Tanggung Jawab

Pengadilan memutuskan Wenisch bersalah karena menjadi anggota organisasi teroris asing, dan membantu percobaan pembunuhan, percobaan kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebagai anggota ISIS, ia mendukung "penghancuran agama Yazidi" dan "perbudakan orang-orang Yazidi".

Baca juga: Pasukan Irak Tangkap Kepala Keuangan ISIS

Hakim mengatakan dia juga mengancam akan menembak gadis Yazidi jika dia tidak berhenti menangis.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan tahun untuk kematian anak akibat perbudakan, yang dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dan dua tahun enam bulan untuk keanggotaan kelompok teror. dibuat menjadi total hukuman 10 tahun,” terang juru bicara pengadilan Florian Gliwitzky.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement