Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswa Cabul yang Masturbasi di Jok Motor Wanita Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |16:59 WIB
Mahasiswa Cabul yang Masturbasi di Jok Motor Wanita Ditangkap Polisi
Gus Dur (Foto: Ist)
A
A
A

Adapun pelaku yang berstatus bujangan itu, tambahnya, kini dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pronografi yang di dalamnya terdapat pornoaksi dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. Dan atau Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:  Diperiksa Polisi, Ustadz Nasihin Minta Maaf soal Video Begal Rekayasa

 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement