Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu, Begini Hitung-hitungannya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |17:09 WIB
Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu, Begini Hitung-hitungannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menurunkan batas tarif tertinggi tes real time PCR. Khusus di pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, sementara di luar pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020 hampir satu tahun yang lalu. Kini, sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .

Baca Juga:  Turun Harga Jadi Rp275 Ribu, Hasil PCR Keluar 1x24 Jam

Penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi bersama BPKP, yang meliputi penghitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR. "Terdiri dari komponen-komponen. Yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen regen dan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," ujarnya melalui jumpa pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Adapun hasil pemeriksaan hasil PCR dengan menggunakan besaran tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab. Pihaknya pun meminta agar semua fasilitas kesehatan mematuhi aturan tersebut.

"Kami meminta dinas kesehatan daerah, provinsi kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Abdul Kadir menegastan evaluasi batas tertinggi pemeriksaan PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Baca Juga: Breaking News: Tarif Tertinggi Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu di Jawa-Bali

 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement