JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil membekuk 8 orang penjambret yang masyarakat yang lengah saat swa foto selfie saat olah raga. Sebanyak 8 orang tersebut berasal komplotan berbeda.
"Dari empat TKP ada delapan orang tersangka yang diamankan, sebenarnya ada 9 tapi satu orang masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Yusri menyebut, TKP pertama dan kedua berada di satu lokasi yakni di Tanah Mas Raya, Kayuputih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Para pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk melihat sasaran para pesepeda yang lalai saat memegang handphonenya atau tengah asik selfie.
Setelah mengetahui calon korban lengah kemudian muncul kesempatan pelaku untuk menjambret handphone korban.
"Pelakunya sudah diamankan, berinisial HS dan BG dengan bukti kendaraan motornya. Motifnya, hasil curian dijual kembali dan digunakan untuk membeli narkotika. Ini mereka disebut dengan kelompok Cakung," imbuhnya.
Kemudian, di TKP ketiga terjadi di Sudirman, Jakarta Selatan yang mana aksi penjambretan terhadap pesepeda tersebut terekam dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dari video yang beredar, korban berinisial DR tengah mengayunkan sepeda di kawasan tersebut dengan menggunakan tas di bagian belakang. Kemudian pelaku mendekati korban dan meraih handphonenya.
"Tersangka yang diamankan ini berinisial ABL bertugas sebagai joki sementara eksekutornya sedang dilakukan pengejaran tapi identitasnya sudah diketahui. Barang bukti yang diamankan handphone milik pelaku," terangnya.
Kemudian di TKP keempat di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat dengan korban jambret seorang perempuan dengan modus yang sama.
Terdapat empat orang yang diamankan, masing-masing berinisial FFI selaku joki, ABA sebagai eksekutor, JAP sebagai pengawas di TKP dan yang membantu aksi pencurian. Kemudian MI sebagai pengawas dan satu orang berinisial M selaku penadah.
"Ini yang dinamakan kelompok Muara Baru. Motifnya sama, para tersangka ini positif narkotika karena hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika," jelas Yusri.
Polisi masih terus mendalami kasus penjambretan terhadap masyarakat atau pesepeda yang belakangan ini marak terjadi. Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan ancaman penjara 4 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.