TOMOHON - Seorang karyawan di salah satu gudang di Kota Tomohon diringkus Tim Resmob Polres Tomohon saat sedang tertidur pulas di rumah temannya. Tersangka berinisial AR (18) ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik bosnya pada Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka merupakan pelaku pencurian barang elektronik berupa HP yang terjadi di wilayah Tomohon. Warga kelurahan Ranoyapo Bobo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan itu ditangkap Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 02.30 WITA.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka yang berada di rumah temannya di Kelurahan Ranoyapo Bobo, saat sedang tertidur pulas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Jambret HP, 2 Pelaku Bermotor Tewas Ditabrak Korban di Tebet
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Samsung Galaxy A.52 milik korban Wider Pattyranie.