Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kongres Ke VI, Ketum IJTI Yadi Hendriana : Jurnalis Wajib Berikan Berita Berdampak Positif

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |15:29 WIB
Kongres Ke VI, Ketum IJTI Yadi Hendriana : Jurnalis Wajib Berikan Berita Berdampak Positif
Kongres Ke VI IJTI
A
A
A

Yadi menyampaikan dalam 10 tahun terakhir setidaknya ada tiga sampai empat rancangan undang-undang yang didalamnya berpotensi merebut kemerdekasn pers termasuk yang terakhir UU Cipta Kerja.

"Namun dengan komunikasi yang akhirnya pasal berpotensi menghambat pers tersebut dicabut, terima kasih pak menteri (Menkominfo Johnny G. Plate—red)," ucap Yadi.

Selain di UU Ciptaker, Yadi menyebut ada 10 padal dalam Rancangan Undang-undang KUHP (RKHUP) yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Hingga kini komunitas pers belum menemukan titik temu dalam pembicaraannya dengan pemerintah dan parlemen.

Yadi pun menegaskan kemerdekaan pers yang profesional mutlak harus diwujudkan. Karenanya tidak boleh ada satu klausul hukum yang berpotensi merebut kemerdekaan tersebut.

"Kemerdekaan pers dijamin agar pers optimal dalam menjalanlan perannya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinnekaan," pungkas Yadi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement