Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

733 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |16:44 WIB
733 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 733 kendaraan mobil ditilang di hari pertama penindakan tilang ganjil genap di 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap DKI Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021.

"733 kendaraan yang sudah kita tilang karena pelanggaran ganjil-genap," ujar Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (29/10/2021).

Sambodo menjelaskan, dari 733 yang ditilang tersebut terdapat 503 kendaraan yang ditilang dalam rentang waktu 06.00-10.00 WIB dan 230 kendaraan pada pukul 16.00-20.00 WIB.

Adapun ruas jalan dengan tindakan tilang terbanyak terjadi di Jalan Mayor Jenderal DI Pandjaitan, Jakarta Timur, yakni 194 tilang.

"Penindakan terbanyak di jalan DI Pandjaitan 194 tilang," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement