Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

YLKI: Penagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi dari Pemda adalah Pungutan Liar

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 30 Oktober 2021 |09:07 WIB
YLKI: Penagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi dari Pemda adalah Pungutan Liar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan penagihan biaya parkir oleh juru parkir tanpa karcis resmi dari pemerintah daerah merupakan pungutan liar (Pungli).

"Yang berhak memungut tarif parkir itu pemerintah daerah, dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing Pemda," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Sabtu (31/10/2021).

Ia menyebutkan bahwa keberadaan karcis parkir resmi dari pemerintah daerah harus ditunjukkan oleh juru parkir bila tak ingin ditetapkan sebagai pungutan liar.

"Jadi kalau ada pungutan parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan pPmda, maka bisa disebut sebagai pungli," kata Tulus Abadi.

Baca juga: Cegah Parkir Liar, DPR Minta Minimarket Sediakan Petugas Jaga

YLKI mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat khususnya di mini market yang hanya membutuhkan waktu singkat untuk memarkirkan kendaraan bermotornya.

"Oleh karena itu, pemda bisa menertibkan parkir-parkir liar karena hal tersebut merupakan pungli," pungkas Tulus Abadi.

Baca juga: Viral Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Kapolres Bekasi

Sebagaimana diketahui, warga Bekasi akhir-akhir ini dihebohkan oleh spanduk parkir gratis di Indomaret berbunyi sebagai berikut:

"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat".

Dalam spanduk tersebut juga mencantumkan nomor polisi yang bisa dihubungi, yakni nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Viral Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Pemkot Bekasi Dukung Penertiban Parkir Liar

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement