”Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota,” tegasnya.
Menurut Asep, hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Asep Kuswanto mengakui, penegakan hukum seharusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
”Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.