Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Usia 6-11 Tahun Divaksin Sinovac, Menko PMK: Setelah Ada Izin BPOM

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |15:03 WIB
Anak Usia 6-11 Tahun Divaksin Sinovac, Menko PMK: Setelah Ada Izin BPOM
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana akan melakukan vaksinasi dengan sasaran anak usia 6-11 tahun. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat herd immunity serta mencegah penularan Covid-19 pada anak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun ini dilakukan setelah ada izin penggunaan yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator.

“Untuk vaksinasi terhadap anak-anak akan dilaksanakan setelah ada izin (BPOM),” ungkap Muhadjir dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (1/11/2021).

Muhadjir mengatakan sasaran vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun akan mulai diterapkan pada tahap awal di daerah yang vaksinasi lansia sudah tinggi. “Dan diterapkan pada tahap awal di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansia,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Berikan Perhatian Khusus Bali karena Jadi Tuan Rumah Acara Internasional

Selain itu, Muhadjir mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan(Kemenkes) akan terus mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19. “Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta. Dimana 80,9% dosis 1 dan 59,1% untuk dosis kedua,” ungkapnya.

Baca juga: Menko PMK Ungkap Penyebab Rendahnya Vaksinasi Covid-19 di Bangkalan

Sementara itu, Badan POM sendiri akan mengeluarkan persetujuan penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement