Erwin menuturkan, AH selaku inisiator kerap melakukan aksi tersebut dan merupakan DPO di berbagai wilayah seperti Bekasi. AH merupakan spesialis pencurian disertai kekerasan yang sudah banyak memakan korban.
"Track record-nya sejak SMA sudah menjadi inisiator. Betul-betul mempunyai track record 365 di beberapa TKP. Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat 4 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.