Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Pascapenggerebekan, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka, yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
(Qur'anul Hidayat)