WONOGIRI – Dua orang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang dibekuk jajaran Polres Wonogiri Jawa Tengah. Akibat ulah para pelaku, korban menderita kerugian besar yakni mencapai ratusan juta rupiah.
Keduanya adalah WR alias HE (33), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu 27 Oktober dan sehari berikutnya WA juga dibekuk di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Sementara korban sekaligus pelapor adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober sekira pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.
“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021).
Kronologi kejadian berawal sejak Senin 25 Oktober sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100 juta hingga menjadi lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.
Baca Juga:Â Kasus Penggandaan Uang, Keluarga Ustadz Gondrong Dapat Ancaman
Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober sekira pukul 08.00 WIB, korban diajak rekannya termasuk WR menjemput WA, yang mampu menggandakan uang. Korban lantas memberikan uang Rp100 juta ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai.
Uang korban tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya. Setelah itu korban diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Korban dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.