Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Dukun Pengganda Uang Praktik di Hotel, Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |16:33 WIB
Komplotan Dukun Pengganda Uang Praktik di Hotel, Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

Kemudian, korban langsung menuju ke Bank BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank, pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Korban terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000.

Setelah itu, korban menghampiri WR yang menunggu di mobil. Namun WR ternyata sudah kabur, hingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000. Selanjutnya dari tangan WR diamankan ponsel pintar dan uang tunai Rp23 juta. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000 dan ponsel pintar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement