Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Yakin RJ Lino Bersalah di Perkara Korupsi Pelindo II

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |13:53 WIB
KPK Yakin RJ Lino Bersalah di Perkara Korupsi Pelindo II
RJ Lino (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) bersalah di kasus korupsi pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC). KPK percaya majelis hakim bakal memutus bersalah RJ Lino sesuai dengan dakwaan tim jaksa.

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi kesaksian meringankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino, Rabu, 3 November 2021, kemarin.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan ini, KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa RJ Lino," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/11/2021).

Ali mengaku telah mendapat laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ihwal kesaksian Sofyan Djalil pada persidangan kemarin. Kata Ali, kesaksian Sofyan Djalil pada sidang kemarin justru dianggap menguatkan dakwaan tim jaksa. Sebab, Sofyan Djalil menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo II terikat aturan.

Baca Juga : Didakwa Rugikan Negara USD1,99 Juta, RJ Lino Ajukan Eksepsi

"Saksi menerangkan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, penunjukkan langsung dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya," beber Ali.

"Sehingga, kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan mempedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, RJ Lino didakwa oleh tim jaksa KPK telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.

RJ Lino melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unit QCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

Jaksa menyebut perbuatan RJ Lino yang mengintervensi pengadaan 3 unit Twin lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

Atas ulahnya, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement