Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas Kasus Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 November 2021 |01:22 WIB
Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas Kasus Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara," terangnya.

Di persidangan dan dalam pleidoinya, kata Ali, terdakwa Andri Wibawa bahkan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6 persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.  

"Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement