Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 November 2021 |14:06 WIB
Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima sekira Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Uang sebesar Rp20 miliar tersebut berasal dari pproyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Baca Juga : Perkuat Sistem Keuangan, Jurus PPATK Cegah Tindak Pencucian Uang

Uang sekira Rp20 miliar itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement