Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Kisah ABK Indonesia yang Tertahan di Luar Negeri, dari Filipina hingga Amerika

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |06:14 WIB
3 Kisah ABK Indonesia yang Tertahan di Luar Negeri, dari Filipina hingga Amerika
Kapal Voyager (foto : Istimewa)
A
A
A

MENJADI anak buah kapal (ABK) merupakan profesi yang sangat berisiko. Apalagi, jika bekerja di kapal asing. Beberapa kasus tercatat pernah menimpa para ABK Indonesia, seperti terlantar di negara lain selama berbulan-bulan. Berikut adalah kisah ABK Indonesia yang pernah tertahan di luar negeri.

1. Guam, Amerika Serikat

Sebanyak 9 ABK yang berasal dari Malang Raya tertahan di Guam. Melansir Okezone, seluruh ABK ini terlantar di Port Commercial Pasifik, Guam. Para ABK itu sebenarnya sudah melaporkan kondisi mereka ke pihak KJRI Los Angels, mengingat Guam masuk wilayah Amerika Serikat. Namun, tidak ada kejelasan.

Mereka berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Sebab, tidak menerima gaji selama 5 bulan. Untuk urusan makan, para ABK mengandalkan pemberian dari pihak agensi di pelabuhan. Sisanya, mereka hanya bisa berdiam diri di atas kapal dan menanti penjelasan.

Salah satu ABK berinisial A menuturkan, pada mulanya ia mendapat tawaran dari sebuah agen di Benoa, Bali. A dan rekan-rekannya berangkat dari Benoa dengan membawa kapal milik WN Kanada untuk dijual di Guam. Namun, kapal itu tidak laku. Akhirnya mereka terkatung-katung. Pemilik kapal tidak sanggup memberikan bayaran dan tidak bisa memulangkan mereka. Sesuai perjanjian di dalam kontrak, A rekannya itu seharusnya hanya 2 minggu berada di Guam. Usai menerima gaji, mereka dijadwalkan pulang. Namun, hingga sekarang kejelasan belum juga ada.

2. Vietnam

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan 13 ABK Indonesia yang tertahan Vietnam. Kepulangan tersebut terjadi pada Oktober 2021. Dilansir dari Sindonews, kapal yang diawaki adalah kapal Taiwan bernama MV Chung Ching ditangkap pasukan patroli laut Vietnam karena melakukan perdagangan rokok secara ilegal di perairan negara tersebut. Di dalam kapal itu, ada 22 ABK dengan 13 orangnya merupakan WNI.

Baca Juga : 9 ABK Asal Jawa Timur Tertahan di Guam, Gajinya Tidak Dibayar 5 Bulan

Sembari menunggu proses pemulangan tersebut, ABK yang berada di kapal harus tetap bertahan di perairan Vietnam. Karena pemilik kapal yang ada di Taiwan tidak dapat dihubungi. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya menjamin kebutuhan hidup para para ABK Indonesia.

Para ABK dinyatakan bebas usai pemerintah Vietnam menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kebapeanan. Artinya, pemilik kapal harus membayar denda dan penggantian biaya logistik. Mendengar kabar itu, Kemenlu langsung bergegas memulangkan para ABK Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement