Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman dari luar. Mereka harus memesan makanan dan minuman di dalam tempat karaoke. Nantinya, petugas akan memberikan tanda kepada gelas masing-masing pengunjung.
Jika ruangan karoke sudah digunakan, pengelola harus membersihkan ruangan dengan cairan disinfeksi. Setelah itu, ruangan tidak boleh digunakan selama satu jam. Tempat karoke juga harus memiliki satuan tugas (satgas) Covid-19.
Peralatan menyanyi juga harus dibersihkan. Usai satu jam baru bisa digunakan tamu berikutnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Ada 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
(Susi Susanti)