Aksi pelaku sendiri akhirnya terbongkar setelah banyak warga di desa tersebut yang membicarakan kelakuan dari pelaku. Salah satu orang tua, akhirnya yakin setelah anaknya menceritakan pernah diperlakukan cabul oleh sang kakek. Berbekal keterangan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kepada Reskrim Polres Majalengka.
“Dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.
Baca juga: Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
(Awaludin)