Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dibuka, Ini Syarat ke Tempat Karaoke di DKI Jakarta

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |21:39 WIB
Usai Dibuka, Ini Syarat ke Tempat Karaoke di DKI Jakarta
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satu isi SE tersebut mengatur pembukaan usaha karaoke keluarga.

Disparekraf DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke di Ibu Kota.

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," ujar Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, Sabtu (6/11/2021)

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan tempat karaoke divaksin Covid-19. “Pengunjung juga harus mengakses PeduliLindungi sebelum masuk ke tempat karaoke,” demikian bunyi keputusan itu.

Baca juga: Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke, Wagub DKI Larang Mikrofon Dipakai Bergantian

Saat ini terdapat 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk kembali beroperasi selama uji coba pembukaan tempat karaoke di Ibu Kota.

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Karaoke Buka Kembali, Asphija: Fokus Utama Kami Penerapan Protokol Kesehatan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement