Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dibuka, Ini Syarat ke Tempat Karaoke di DKI Jakarta

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |21:39 WIB
Usai Dibuka, Ini Syarat ke Tempat Karaoke di DKI Jakarta
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun sejumlah syarat ke tempat karaoke di antaranya:

- Pengunjung melakukan reservasi secara online

- Pengunjung melakukan metode pembayaran non-tunai

- Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak

- Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 WIB

- Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam

- Maksimal kapasitas pengunjung 25%

- Pengunjung hanya diperbolehkan menggunakan ruang bernyanyi yang dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia

- Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan

- Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali

Baca juga: Tempat Karaoke Segera Dibuka, Boy William: Prokes Ketat dan Aman

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement